KPK Periksa Bos PT Nindya Karya Terkait Korupsi Korporasi
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Divisi 6 PT Nindya Karya, Arie Mindartanto, Senin 23 April 2018.
Arie sedianya hadir akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka korporasi, PT Tuah Sejati, terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2010.
"Arie Mindartanto akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya.
Selain Arie, kata dia, penyidik juga memanggil pegawai PT Adhimix Precast Indonesia, Akhmad Syamsudin. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan PT Tuah Sejati. "Yang Bersangkutan (Akhmad Syamsudin) juga diperiksa sebagai saksi," kata Febri.
Dalam perkara ini, sejatinya KPK juga telah menjerat PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi. Dua koporasi ini diduga korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Penyidikan terhadap PT NK dan PT TS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.