Dugaan Keterlibatan Boediono di Century Jangan Dipolitisasi
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berkomentar soal putusan pengadilan yang menersangkakan mantan Wakil Presiden Boediono terkait kasus korupsi Century. Dia meminta agar persoalan ini tak dipolitisasi.
"Mungkin sebaiknya tidak dikaitkan dengan situasi politik sekarang. Siapa pun yang akan bertindak maupun membuat dorongan-dorongan untuk membuat tindakan hukum tuh, jangan dipolitisasi," kata Mahfud di Jakarta, Minggu, 22 April 2018.
Menurutnya, perintah pengadilan menjadikan Boediono tersangka merupakan hal biasa. Sebab, jika Komisi Pemberantasan Korupsi tak memenuhi dua alat bukti, maka tak bisa menjadikan Boediono tersangka.
"Karena pengadilan kan sebenarnya memvonis berdasarkan bukti-bukti yang sudah diajukan. Nah, kalau alat bukti awal tidak ada, ya nanti sia-sia juga dijadikan tersangka," kata Mahfud.
Menurutnya, saat ini sebaiknya persoalan tersebut diserahkan saja pada KPK. "Jadi biar diolah lah oleh KPK itu. Hukum itu harus ditegakkan, apa pun situasi politiknya," kata Mahfud.
Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 9 April 2018 itu, hakim menerima gugatan MAKI terkait permohonan kepada KPK agar menindaklanjuti perkara Bank Century.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mematuhi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. (ase)