MUI Belum Diajak Ngobrol soal Perppu UU Pernikahan
- Antara
VIVA – Menteri Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise mengungkapkan, Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pencegahan pernikahan anak.
Perppu ini akan menggantikan beberapa pasal tentang perkawinan yang tercantum pada Pasal 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Diskusi publik pun akan digelar untuk mematangkan perppu ini.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa'adi mengungkapkan, pihaknya belum diajak bicara pemerintah mengenai wacana ini.
Namun, MUI berpendapat bahwa masalah perkawinan tidak hanya sekadar didasarkan pada pertimbangan sosial, ekonomi dan kesehatan semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek agama, karena pernikahan itu bagian dari perintah agama.
"Sehingga sah dan tidaknya sebuah perkawinan harus juga didasarkan pada nilai-nilai ajaran agama," ujar Zainut dikutip dari keterangan resminya, Minggu, 22 April 2018.
Menurut pandangan MUI, UU No. 1 Tahun 1971 tentang Perkawinan, merupakan UU yang monumental dan memiliki ikatan emosional dan kesejarahan yang sangat kuat bagi umat Islam Indonesia.
Pernikahan dini (ilustrasi)
Karena, meskipun UU tersebut diundangkan pada masa Orde Baru yang sangat represif, namun isinya sejalan dengan aspirasi umat Islam Indonesia dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Selain itu senapas dengan jiwa Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena UU tersebut hakikatnya merupakan implementasi dari pelaksanaan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD.
Untuk hal tersebut MUI meminta kepada Pemerintah sebelum menerbitkan Perppu atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hendaknya berkonsultasi dengan MUI dan ormas keagamaan lainnya.
"Agar isi Perppu yang akan diundangkan sejalan dengan aspirasi umat beragama dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama," tambahnya. (ase)