Guru SMK yang Tampar Murid Akhirnya Jadi Tersangka
VIVA – Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Yudantara Bambang mengatakan telah menetapkan status tersangka kepada LK, guru SMK Kesatrian Purwokerto, Jawa Tengah. Dia dijadikan tersangka lantaran melakukan penganiayaan kepada sembilan siswa kelas delapan.
"Kami menetapkan status tersangka kepada guru itu sesuai Pasal 80 ayat 1 UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Yudantara, Jumat, 20 April 2018.
Yudantara menjelaskan, saat ini penyidik juga masih melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Sejumlah orang tua siswa yang menjadi korban penamparan tersebut datang ke Polres untuk mendampingi anaknya yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Salah satu orangtua murid, Naipah mengaku jika anaknya mengeluh kesakitan usai ditampar oleh gurunya.
"Padahal kesalahannya baru sekali," katanya.
Seperti diketahui, dalam video yang beredar, guru berinisial LK itu menampar dengan keras sejumlah siswa di depan kelas. Peristiwa itu direkam murid lainnya dan video berdurasi 15 detik itu menjadi viral.
Laporan: Sonik Jatmiko / tvOne