KPK Khawatir Tak Ada yang Mau Jadi Justice Collaborator
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir tak ada lagi saksi ataupun pelaku yang bersedia bekerja sama dalam membongkar kasus korupsi untuk menjadi justice collaborator (JC). Hal itu menyusul ditolaknya tiga status JC terdakwa kasus e-KTP oleh Pengadilan. Â
"Memang kami harapkan menjadi pemahaman bersama, agar kemudian ke depan orang-orang tidak khawatir lagi, tidak berfikir terlalu panjang untuk menjadi JC dan buka peran pihak-pihak lainnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat, 20 April 2018.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi e-KTP menjadi 15 tahun penjara. Padahal dua terdakwa ini sebelumnya telah mendapat JC dari Pengadilan Tipikor Jakarta dan hanya diganjar tujuh tahun untuk Irman, sedangkan Sugiharto 5 tahun penjara.
Febri sendiri mengaku belum mendapat salinan putusan Irman dan Sugiharto secara lengkap dari MA. Meskipun begitu, status JC keduanya digugurkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain Irman dan Sugiarto, Pengadilan Tinggi DKI juga membatalkan status JC terdakwa kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Untuk Irman, Sugiharto dan Andi (Narogong), kalau kami lihat proses persidangannya, mereka-mereka sebenarnya berkontribusi cukup banyak mengungkap perkara e-KTP ini saat mengakui perbuatannya, ketika membuka peran-peran pihak yang lain," kata Febri.
Febri berharap, semua institusi penegak hukum memiliki pemahaman yang sama terkait peran JC. Menurut Febri, untuk menjadi seorang JC tidak mudah, sebab harus ada resiko yang diambilnya.
"Bahkan kita mengetahui rangkaian-rangkain peristiwa secara lebih lengkap sampai pada aktor-aktor yang lebih tinggi itu termasuk juga dengan keterangan JC," imbuh Febri.Â