Menaker: TKA Tidak Bebas Masuk, Jangan Digoreng!

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kemudahan Tenaga Kerja Asing, menurut Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri, banyak yang menyalahartikan. Yakni, dengan menyebut pemerintah sengaja mempermudah tenaga kerja asing.

Sebar Petugas Timpora, Imigrasi Tangerang Sasar Tenaga Kerja Asing

Hanif menjelaskan, yang diatur dalam Perpres TKA tersebut adalah terkait prosedur yang berbelit-belit. Tidak hanya masalah tenaga kerjanya tetapi juga soal investasinya dan izin-izin lain yang dinilai menghambat.

"Jadi, jangan salah paham. Jangan pula digoreng-goreng untuk menakuti rakyat dan mengadu-domba. Perpres TKA tidak membebaskan orang asing masuk dan bekerja di Indonesia," kata Hanif, saat dihubungi, Jumat 20 April 2018.

Gelar Workshop, Kemnaker Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Kelayakan TKA

Politisi PKB itu mengatakan, Perpres TKA hanya memberi kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya agar tidak berbelit-belit. "TKA yang masuk tetap harus memenuhi syarat tertentu sebagai bentuk pengendalian negara atas TKA," katanya.

Dalam Perpres tersebut, menurutnya, tidak mudah bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Seperti, syarat pendidikan, kompetensi, dan hanya untuk jabatan-jabatan tertentu. Bukan sebagai pekerja kasar seperti yang banyak beredar.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Maka, Ia meminta agar persoalan ini tidak digoreng hanya karena kepentingan politik saja, dan tidak menyejukkan masyarakat.

"Jadi, enggak bisa seenaknya. Pekerja kasar yang dulu terlarang, sekarang juga tetap terlarang. Pengawasan di lapangan juga jalan dan terus diperkuat. Jadi, tolonglah enggak usah diributkan. Di tahun politik ini, mari sama-sama kita jaga agar suasana kebangsaan lebih kondusif," katanya.

Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pun resmi berlaku pada 26 Maret 2018. Dalam aturan itu, administrasi perizinan TKA yang bekerja di Jakarta dipermudah, dengan harapan investasi semakin deras masuk ke Indonesia.

Perpres itu diterbitkan guna mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Baca: Ketika Investasi Asing Sepaket dengan Pekerja

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya