Dua Koruptor E-KTP Dihukum Lebih Berat Jadi 15 Tahun
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA – Dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiarto, diperberat hukumannya oleh Mahkamah Agung (MA). Keduanya diganjar hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Pada tingkat pertama dan banding, Irman divonis hakim dengan pidana penjara 7 tahun dan Sugiharto selama 5 tahun.
"Masing-masing lima belas tahun penjara dan denda masing-masing Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, dihubungi wartawan pada Kamis, 19 April 2018.
Di samping itu, kata Suhadi, kedua terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti. Irman diwajibkan membayar 500 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp1 miliar diperhitungkan dengan uang yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar Amerika Serikat subsider lima tahun penjara.
Sugiharto diharuskan membayar uang penggantinya 450 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp460 juta, dikurangi dengan uang yang telah dikembalikannya kepada KPK sebesar 430 ribu dolar Amerika Serikat, ditambah satu unit mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta subsider dua tahun penjara.
Majelis hakim yang memeriksa permohonan kasasi Irman dan Sugiharto ialah Artidjo Alkaotsar sebagai ketua dan Abdul Latief serta MS Lumeh sebagaai anggota.