KPK Petakan 10 Aktor Kasus Century

Gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Kasus korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang menjerat Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak April 2015.

Nasib Boediono cs di Kasus Bank Century Tunggu 14 Mei

KPK telah menerima salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Budi Mulya.  Namun, setelah lebih dari dua tahun mempelajari putusan mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu, KPK baru mampu memetakan peran para pihak yang disebut turut bersama-sama dalam dakwaan dan tuntutan Budi Mulya.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, masih tak bersedia berbicara banyak mengenai pengembangan kasus ini. Agus menyebut, sudah menugaskan tim penyidik dan penuntut umum memetakan peran 10 orang yang diduga turut terlibat dalam kasus yang rugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

KPK Tak Ragu Jerat Boediono Cs

Dari pemetaan ini, KPK nantinya baru dapat memutuskan pihak mana yang lebih dahulu dijerat oleh penyidik.

"Ya didapatkan dulu, kami menugaskan penyidik dan dipetakan siapa dari 10 orang itu yang berperan lebih, didulukan yang mana. Kami masih mau membicarakan itu di dalam," kata Agus di Jakarta, Kamis, 19 April 2018.

Eks Petinggi KPK Sebut Wajib Tetapkan Boediono Tersangka

Diketahui, lambannya KPK menindaklanjuti putusan Budi Mulya dengan menjerat para pihak lain yang terlibat kasus ini membuat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar telah mengabulkan praperadilan tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 9 April 2018  itu, Effendi menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Hakim juga memerintahkan termohon, yakni KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini tentu dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.

Setelah putusan ini, desakan supaya KPK menuntaskan kasus ini juga makin kencang terdengar. Menanggapi desakan ini, Agus hanya menjawab diplomatis. "Iya berjalan, masa berhenti," kata Agus.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tim penyidik dan penuntut umum KPK masih mempelajari seluruh dokumen yang terkait dengan kasus Bank Century dan putusan praperadilan PN Jaksel.

"Kami tunggu hasil analisisnya apa, apa ada kesimpulan di sana, apa perlu didalami lebih lanjut," katanya.

Febri berdalih, lambannya penuntasan kasus ini karena pihaknya perlu berhati-hati dalam melihat perbuatan-perbuatan masing-masing aktor yang disebut dalam surat dakwaan dan putusan Budi Mulya. KPK memastikan setiap penanganan kasus Bank Century tetap berada di ruang lingkup penegakan hukum.

"Karena kami harus lakukan penanganan perkara itu secara hati-hati, jika memang sudah cukup bukti yang disyaratkan undang-undang maka tentu kami bisa tindaklanjuti," kata Febri. (ase)

Robert Tantular

KPK Cegah Eks Bos Bank Century Robert Tantular Keluar Negeri

Pencegahan terkait FPJP Bank Century

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2018