Agus Rahardjo Curhat Sulitnya Cari Ahli yang Berpihak ke KPK
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengakui institusi yang dia pimpin sering kali merasa kesulitan mencari seorang ahli dari latar belakang dosen atau akademisi di perguruan tinggi di Indonesia.
Ahli tersebut, umum diajukan KPK selaku penyidik dan jaksa penuntut umum dalam penanganan kasus korupsi.
"Saya juga bertanya, terkait dengan aturan di pendidikan tinggi. Sekarang ini kalau KPK mencari saksi ahli itu kan kesulitan. Nyari saksi ahli yang berpihak pada penuntutan korupsi itu kesulitan," kata Agus Rahardjo di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta, Kamis, 19 April 2018.
"Padahal, yang bertemu di pengadilan itu kebanyakan dosen-dosen perguruan tinggi negeri yang melawan kita," imbuhnya.
Untuk itu, Agus meminta Kemendikbud bisa membuat aturan, agar dosen-dosen dari perguruan tinggi dapat berpihak kepada KPK selaku ahli. "Misalkan, menjadi pegawai perguruan tinggi negeri itu ya harus berpihak kepada KPK dong, jangan berpihak di sana (terdakwa korupsi)," tuturnya.
Agus mengakui mencari saksi ahli dari perguruan tinggi di Tanah Air ini sangat sulit. Ditambah, honor yang diberikan KPK kepada saksi ahli dari dosen atau akademisi itu hanya Rp5-6 juta.
"Sementara lawan kita yang di persidangan bisa membayar Rp100 juta, mungkin lebih dari itu. Ya mungkin perlu dipirkan juga," ujarnya.