Dinas Dukcapil Dilarang Ikut Campur Masalah DPT
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kementerian Dalam Negeri melarang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di setiap daerah di Indonesia ikut campur dalam proses penetapan daftar pemilih yang merupakan wewenang KPU, untuk Pilkada serentak 2018.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan larangan tersebut karena ada beberapa Kepala Disdukcapil yang diketahui turut bersama KPU dalam rapat penyusunan daftar pemilih.
"Kepala dinas tidak boleh bertindak melampaui wewenang dengan ikut tandatangan persetujuan atau kesepakatan, atau berita acara rapat yang berisi penghapusan pemilih, atau menambah pemilih, atau apapun yang terkait dengan penetapan pemilih," ujar Zudan di Jakarta, Kamis, 19 April 2018.
Zudan meminta Kadisdukcapil yang telanjur sempat turut bersama KPU menyusun daftar pemilih, untuk segera mencabut keikutsertaannya dalam rapat yang diikuti.
Lebih lanjut, Zudan menyampaikan, setiap Disdukcapil telah membantu KPUD dengan menyediakan DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu). Pemberian bantuan selain hal itu, dikhawatirkan merupakan suatu bentuk pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tugas Disdukcapil adalah merekam dan menerbitkan KTP-el, tidak ada ikut-ikut menetapkan data pemilih," ujar Zudan.