Sri Bintang Sobek-sobek Surat Wajib Lapor Kasus Makar
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA – Aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) mengaku tak pernah lagi diperiksa di Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan makar. Pemeriksaan sebagai tersangka tak pernah lagi ada setelah penahanannya ditangguhkan pihak Kepolisian.
"Sejauh ini tidak (pernah diperiksa)," kata Sri Bintang di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 19 April 2018.
Bahkan, SBP juga mengaku dirinya pernah menyobek surat wajib lapor sebagai salah satu syarat yang harus dijalani tersangka yang tidak menjalani masa penahanan
"Saya sobek-sobek surat persyaratan saya harus lapor setiap Senin dan Kamis," kata SBP.
Menurutnya, untuk apa dirinya melapor ke Kepolisian setiap hari Senin dan Kamis. Selama ini, SBP tidak ada niatan melarikan diri dan polisi sudah melakukan penggeledahan di kediamannya.
"Saya tidak pernah mau lari, tidak pernah merusak bukti. Rumah saya juga sudah digeledah sama polisi," katanya.
Sebelumnya, polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang sebagai tersangka kasus makar pada medio April 2017 lalu. Alasan penangguhan itu dikabulkan karena alasan kesehatan Sri Bintang selama meringkuk di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penangguhan penahahan itu diajukan oleh istri Sri Bintang, Ernalia. Meski penangguhan penahanan Sri Bintang telah dikabulkan, polisi tetap memproses kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan makar, Sri Bintang bersama sembilan orang lainnya ditangkap pada 2 Desember 2016 karena diduga merencanakan makar. Mereka yakni, Sri Bintang, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet.
Usai menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sri Bintang resmi ditahan pada 3 Desember 2016. Dia mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran yang juga menjadi tersangka dugaan makar.
Penyidik menjerat Sri Bintang Pamungkas dengan Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat. (ase)