Kesal Ditilang, Pemuda Ini Malah Rusak Pos Polisi
- VIVA.co.id/Diki Hidayat
VIVA – Dua pemuda yang sedang mabuk diduga sebagai pelaku perusak Pos Polisi Lalulintas di Perempatan Maktal, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap. Kedua pemuda tersebut sakit hati karena sebelumnya sempat ditilang polisi akibat pelanggaran lalulintas.
Kapolsek Garut Kota, Kompol Uus Susilo mengatakan bahwa salah seorang pemuda mabuk tak terima ditilang petugas. Bukannya sadar atas kesalahan, tetapi pemuda tersebut malah merusak Pos Polisi dengan menggunakan batu bata dan helm.
"Salah satu pelaku ini dua hari sebelumnya ditilang karena melanggar peraturan lalulintas, mungkin sakit hati lalu melakukan perusakan," ujarnya, Rabu malam 18 April 2018.
Dua pelaku masing-masing DN (22) dan DH (21) nekat merusak pos polisi, Rabu pagi tadi sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku melakukan perusakan tiga kali, pertama melempar dari sepeda motor namun tidak kena, kedua melempar lagi dan kena ke bagian kaca.
"Kemudian yang ketiga kalinya, karena belum puas kedua pemuda itu mendekat dan merusak kaca dengan helm dan batu bata," ungkap Uus.
Lanju Uus, kedua pemuda mabuk kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Garut Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan jerat dengan pasal 170 KUHP.
"Jadi ancamannya lima tahun penjara," katanya.