Kantor KPU dan Panwas Mamberamo Tengah Dibakar Massa

Ilustrasi/Pengamanan polisi di kerusuhan
Sumber :
  • VIVA/Anisa Maulida

VIVA – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, dilaporkan dibakar oleh massa pada Rabu, 18 April 2018. Peristiwa itu diduga dipicu kekecewaan massa gara-gara salah satu pasangan calon dieliminasi.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Polisi menyebut, massa yang terlibat dalam peristiwa itu diperkirakan mencapai 600 orang. Belum diketahui pasti dari kelompok mana mereka berasal. Namun memang massa lebih dulu berkumpul di satu lokasi sebelum aksi pembakaran itu.

Massa salah satu kandidat yang dieliminasi oleh KPU itu awalnya menggelar persiapan orasi di sekitar kolam pemancingan milik Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. “Secara spontan massa yang berkonsentrasi membakar kantin kantor Bupati,” kata juru bicara Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Mustofa Kamal.

Massa Brutal Rusak Kantor Dinas DPMK Mamberamo Tengah Dirusak, Dipicu Pembagian Dana Desa

Seanjutnya massa menuju kantor KPU dan Panwas setempat dan membakar kedua gedung itu. Polisi yang menjaga gedung itu sudah berupaya mencegah aksi anarkis massa namun mereka tak berdaya karena kalah jumlah.

Setelah membakar kantor KPU dan Panwaslu, massa lalu meninggalkan lokasi. Polisi mengklaim bahwa situasi sekarang sudah terkendali.

Masih Belum Tuntas Pemeriksaan, KPK Jadwalkan Ulang Periksa Andi Arief

Menurut Kamal, aparatnya terus bernegoisasi dengan massa agar tidak berkonsentrasi lagi serta tidak melakukan tindakan anarkis. “Langkah persuasif tetap kami kedepankan untuk meredakan situasi,” ujarnya.

Kapolres Mamberamo Tengah AKBP Rahman terkena panah (dok Polda Papua)

Pilkada Mamberamo Tengah Ricuh, Kapolres Rahangnya Kena Panah

Polres Mamberamo Tengah Polda Papua menangani kasus anarkis yang dilakukan massa pendukung Calon Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua), Itaman Thago.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024