Penerbitan Surat Lunas Sjamsul Nursalim atas Perintah KKSK

Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

VIVA – Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengklaim bahwa pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim pada tahun 2004 adalah sebuah kebijakan. Dia bahkan menyebut kebijakan itu diambil karena diperintahkan oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

KPK Ternyata Terbitkan 11 SP3 Selama 5 Tahun, Ada Kasus Sjamsul Nursalim

Sjamsul Nursalim adalah pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang mendapat kucuran dana BLBI saat krisis ekonomi medio 1997-1998. KKSK ketika SKL BLBI kepada Sjamsul diterbitkan, diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjorojakti. 

"Saya menerbitkan itu atas perintah KKSK, jadi tidak satu pun yang berdasarkan keinginan saya. Insya Allah-lah, kita mendapatkan keadilan," kata Syafruddin di kantor KPK, Jakarta, pada Rabu, 18 April 2018.

Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor Sjamsul Nursalim

Selain Dorodjatun, KKSK juga berangotakan Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Salah satu kewenangan KKSK saat itu adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK pun diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2002, yang diterbitkan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Sjamsul Nursalim Dikabarkan Lunasi Utang BLBI, Ini Kata Satgas

Persetujuan KKSK terkait SKL BLBI Sjamsul berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Surat dimaksudkan itu berisi persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada Sjamsul.

Syafruddin mengklaim tak memiliki wewenang menerbitkan SKL kepada para obligor, termasuk Sjamsul. Menurutnya, KKSK sampai membentuk tim independen untuk melakukan pemeriksaan kembali kewajiban Sjamsul sebagai salah satu obligor BLBI.

Syafruddin mengungkapkan, setelah diperiksa ulang tim yang dibentuk KKSK, barulah ditemukan ada kekurangan pembayaran Rp4,8 triliun. Meski begitu, itu sudah dilunasi oleh Sjamsul melalui BPPN. Karena itu, dia menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim.

"Tahun 2004 itu saya diperintahkan KKSK untuk keluarkan sudah selesainya. Karena sudah dicek lagi dari tahun 2002 sampai 2004 oleh KKSK, bukan saya yang cek ulang," kata Syafruddin.

KPK baru menjerat Syafruddin sebagai tersangka. Dia diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun atas skandal penerbitan SKL kepada Sjamsul, yang juga bos PT Gajah Tunggal Tbk. Angka kerugian negara itu merupakan hasil investigasi BPK tahun 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya