Menyuap Hakim, Saksi Sebut Aditya Moha Cinta Ibu
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Dokter Taufik Pasiak menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Aditya Anugrah Moha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 18 April 2018.
Dosen Fakultas Kedokteran dan Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi, Manado, itu pun mengaku pernah menjadi pembimbing Aditya Moha semasa kuliah.
Dalam persidangan, Taufik mengatakan bahwa perbuatan menyuap hakim yang dilakukan Aditya dilatarbelakangi adanya tekanan mental untuk membebaskan ibunya dari persoalan hukum.
"Waktu dia ditangkap OTT (operasi tangkap tangan), saya tidak kaget, saya tidak heran. Secara psikologis, saya tahu bagaimana kecintaan dia kepada ibunya," kata pakar Neurosains itu.
Menurut Taufik, kemungkinan satu-satunya yang terpikir Aditya untuk membebaskan ibunya dengan cara menyuap hakim. Meskipun perbuatannya salah, Taufik memandang itu sebagai bentuk ungkapan bakti Aditya kepada ibunya.
"Dalam benak saya, ini rasa kecintaan Aditya pada ibunya. Mungkin ini bisa jadi pertimbangan hakim. Sebagai mentor, sebagai dokter, saya merasa anak ini berada dalam situasi yang salah," ujar Taufik.
Dalam persidangan, Taufik menceritakan situasi di mana dia juga harus mengorbankan kepentingannya demi ibu. Menurut Taufik, dari pengalamannya, ia dapat memahami upaya Aditya untuk melakukan apapun demi orangtua.
"Saya pernah mengalami perasaan serupa. Saya dapat beasiswa ke luar negeri, tapi waktu itu ibu saya sakit, dan saya pilih ibu saya," kata Taufik.
Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa memberikan suap SGD120 ribu kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Tujuannya, supaya Sudiwardono selaku Ketua PT Manado tidak melakukan penahanan kepada Marlina Moha Siahaan, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.
Marlina Moha sendiri merupakan ibu dari Aditya Moha.