Kasus BLBI Masuk Persidangan, Yusril Siap Lawan KPK

Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyelesaikan berkas penyidikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas atau SKL terhadap penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim.

Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Dituntut 15 Tahun Penjara

Menurut tim penasihat hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra, kliennya dengan adanya pelimpahan berkas kepada Jaksa KPK pada hari ini, maka segera menjalani persidangan.

"Sudah limpahkan berkas perkaranya dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum KPK. Seperti diketahui dalam UU KPK, dalam waktu 14 hari kerja, setelah pelimpahan ini berkas perkara itu dilimpahkan ke pengadilan," kata Yusril di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 18 April 2018.  

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

Yusril mengklaim bahwa tim kuasa hukum saat ini juga tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi KPK di persidangan. Dia berharap persidangan berjalan lancar.

"Sebab, Pak Syafruddin ini sudah lama sekali ditahan ya. Dulu hanya dijanjikan ditahan 10 hari, ternyata ditahan maksimun sampai hari ini. Karena itu, kami ingin supaya perkara ini cepat berjalan dan cepat selesai," kata Yusril.

Terdakwa BLBI Undang Istri Sjamsul Nursalim Rapat SKL

Menurut Yusril, dalam kasus ini, Syafruddin tak bersalah bila telah menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Sebab, Syafruddin dikatakan Yusril, mengeluarkan SKL kepada Sjamsul atas persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) waktu itu.

"Karena ini sangat penting diketahui oleh masyarakat ya, yang seharusnya dibawa ke pemeriksaan tahanan dan ke penuntutan bukan beliau, gitu ya, bukan Pak Syafruddin Temenggung ini. Jadi, mungkin tim KPK salah memahami persoalan ini. Itulah yang akan kami kemukakan di dalam persidangan dengan menunjukkan fakta-fakta bukti-bukti dan juga akan memanggil para ahli," kata Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Dalam kasus ini, KPK menduga perbuatan Syafruddin mengeluarkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Merujuk pada penanganan kasus Syafruddin Temenggung.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2019