KPK Rampungkan Penyidikan SKL BLBI
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) telah merampungkan berkas tersangka perkara korupsi atas penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung.
"Kasus BLBI dengan tersangka SAT sudah selesai proses penyidikannya. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pelimpahan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam, 17 April 2018.
Febri menjelaskan, dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sedikitnya 69 saksi dari penyelenggara negara, pegawai PT Gajah Tunggal, pihak swasta, anggota KKSK, serta sejumlah pengacara.
Adapun terkait dengan kebutuhan keterangan obligor BDNI Sjamsul Nursalim, dalam kasus ini, Febri mengaku sudah meminta otoritas Singapura untuk membantu. "Memang jadi persoalan karena yang bersangkutan ini tinggal di luar negeri, jadi terbatas kewenangan KPK," kata Febri menambahkan.
Pada kesempatan yang sama, Febri mengultimatum supaya Sjamsul Nursalim dan istrinya beritikad baik untuk hadir dan memenuhi panggilan KPK, sehingga kasus tersebut terbuka terang.
"Jika ingin memberikan klarifikasi terkait fakta-fakta yang ada, justru akan lebih baik jika Sjamsul dan istri datang ke Indonesia untuk memberi klarifikasi. Tetapi kami akan perhatikan juga fakta-fakta persidangan untuk mengurai lebih rinci dalam kasus BLBI." (mus)