Fahri Hamzah Tuding Ada Geng Penyetir Perkara di KPK
- VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur
VIVA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyatakan sejak lama tak setuju jika kasus Bank Century ditangani oleh KPK. Pasalnya, Fahri mengatakan bahwa dari hasil penyelidikannya, ada kelompok tertentu di belakang KPK yang tak ingin kasus ini diungkap tuntas.
"Kita lempar ke KPK sejak dilempar ke KPK itulah mutar-mutar ini barang," kata Fahri Hamzah di acara ILC tvOne pada Selasa malam, 17 April 2018.
Fahri mengatakan, KPK selalu aneh kala bersinggungan dengan penanganan Bank Century. Padahal kata dia, sudah beberapa kali DPR termasuk Pansus Century mengantarkan data ke KPK namun diabaikan.
"Tapi KPK tak mau, tidak diproses. Ada yang kentara kalau kasus lain KPK kalau manggil orang diumumkan di depan publik, jumlah nama dan semuanya dibuka. Namun dalam kasus Century namanya tertutup dan orang-orangnya itu biasanya didatangi tidak dipanggil," kata Fahri lagi.
Oleh karena itu dia menilai bahwa lebih baik jika Kepolisian yang mengambil alih kasus ini. Fahri mengatakan, tak ditindaklanjutinya penyidikan KPK juga terkait dengan konflik kepentingan yakni adanya pimpinan KPK sebelumnya yang memiliki kantor pengacara dan berhubungan dengan pihak terkait Century yang menjadi klien mereka.
"Berapa banyak kasus seperti Bank Century yang terus dipakai untuk menggantung nasib orang. Ada kasus BLBI, kasus Pelindo II dan kasus Sumber Waras. Ini saya tak setuju KPK yang mengerjakan, saya tak setuju KPK ada," kata Fahri dengan bersemangat.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari masa ke masa ada geng di KPK yang mencoba menyetir penanganan perkara. Pihak yang tak mau disebutkan namanya itu, kata Fahri, masih ada di KPK.
"Ada data di sini bahwa orang-orang itu terkait dan mereka satu geng. Dan geng ini yang menyetir perkara dan masih bekerja orang-orang ini, mana yang disepikan, mana yang diributkan. Ada dugaan saya kasus Pak Boediono ini mau mereka pakai," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Fahri menyusul putusan hakim praperadilan kasus Century di PN Jakarta Selatan yang meminta agar KPK menetapkan mantan Gubernur BI Boediono dan beberapa mantan pejabat lainnya menjadi tersangka. (ren)