Gencar Cecar KPK Soal Century, Boyamin Saiman Ungkap Motif
- VIVA.co.id/Foe Peace
VIVA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa bukan hal baru jika dia kerap melakukan praperadilan atas kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Bahkan untuk kasus bank Century kata dia, Boyamin sudah mengajukan hingga enam kali praperadilan.
Terakhir putusan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membuahkan hasil. Hakim tunggal Effendy Mochtar meminta agar mantan Gubernur BI dan mantan Wakil Presiden Boediono ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Motif? saya sudah enam kali ini," kata Boyamin saat berbicara di acara Indonesia Lawyers Club di tvOne dengan tema "Berwenangkah Praperadilan Menetapkan Boediono Tersangka?".
Perintah itu disampaikan dalam putusan peradilan yang diajukan MAKI terkait penghentian penyidikan kasus Bank Century.
Boyamin mengatakan, dia memang sudah bersumpah akan terus mengusik soal penyidikan kasus ini lantaran KPK dianggap tak pernah memberikan argumen jelas alias menjawab ala copy paste mengenai kasus mandek yang hanya berhenti di mantan pejabat BI, Budi Mulya.
"Tunjukkan ke saya kasus besar mana di KPK yang tidak saya gugat," lanjut mantan pengacara untuk Antasari Azhar ini.
Dia mengatakan, selain memikirkan keadilan bagi korban, kerugian negara akibat dana talangan Bank Century hingga Rp6,7 triliun tak bisa dibiarkan. Pelaku juga harus mendapatkan keadilan.
"Ya kekuatan peradilan hatilah," kata Boyamin soal motifnya mengajukan praperadilan. (ren)