KPK Tunggu Kajian Penyidik Sebelum Panggil Boediono
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu kajian tim internal sebelum memanggil Wakil Presiden periode 2009-2014 Budiono terkait perkara megakorupsi Bank Century. Ini menyusul perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada KPK untuk memproses hukum Boediono sebagai tersangka atas kasus itu.
"Itu tadi kita masih mendengarkan masukan dari penyidik lain," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa, 17 April 2018.
Agus menuturkan, bahwa saat ini masih berlangsung kajian lebih dalam oleh penyidik masalah kasus aliran dana Bank Century. Tentunya, apabila penyidik KPK sudah mendapatkan alat bukti yang cukup maka akan segera ditindaklanjuti.
"Kita menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu. Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat kita akan mendapat masukan. Kita juga mendengarkan masukan ahli-ahli mengenai putusan prapereradilan," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan atas kasus skandal Bank Century. Hal tersebut termuat dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel. Hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) dengan termohon pihak KPK.
Adapun bentuk kelanjutan penyidikan kasus Bank Century ini, KPK diperintahkan menetapkan tersangka terhadap sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk mantan Gubernur BI, Boediono, yang juga pernah menjabat Wakil Presiden RI, di era SBY.
Hasil putusan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yg berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur.
KPK juga diminta melimpahkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan jika tidak melanjutkan penyidikan kasus Bank Century. Proses persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Guntur enggan berkomentar apakah KPK wajib menjalani putusan sidang praperadilan di PN Jaksel. Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang dari pihak KPK. (ren)