DPR Panggil Menkominfo untuk Percepatan RUU Penyiaran
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo mengatakan, bakal mempercepat proses Rancangan Undang-undang Penyiaran. Dalam waktu dekat, dia akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika untuk menjelaskan konsep hybrid multiplexing dalam RUU Penyiaran.
“RUU Penyiaran menjadi RUU prioritas DPR. Kita harapkan draf RUU Penyiaran bisa segera diajukan ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU inisatif DPR,” kata Bambang, Selasa 17 April 2018.
Bambang menjelaskan, perdebatan antara penggunaan sistem single mux dan multi mux sudah hampir selesai. Pada sistem single mux, penguasaan frekuensi dan infrastruktur digital dipegang sepenuhnya oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI).
Sementara itu, pada sistem multi mux, penguasaan frekuensi dipegang banyak pemegang lisensi yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah.
“Pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama. Yakni, menginginkan RUU Penyiaran ini bisa segera dituntaskan,” ucap dia.
Dia mengemukakan, Menkominfo sudah mengusulkan jalan tengah dengan memakai sistem hybrid multiplexing.
Sistem ini, merupakan campuran antara sistem single mux dan multi mux. Dengan sistem ini, berbagai kebaikan yang ada di sistem single mux dan multi mux akan diambil dan dikombinasikan.