Ada Sejak 2013, 48 Pasutri Jadi Anggota Klub Tukar Pasangan

Dalang kelompok pasutri bertukar pasangan di Jatim
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Pasangan suami-istri yang tergabung dalam grup tukar pasangan atau swinger bernama Sparkling di Jawa Timur terungkap. Saat berpesta seks, mereka disebut biasanya berkumpul hanya dalam satu kamar saja. Di situ, para suami membiarkan istrinya digauli pria lain, begitu pula sebaliknya dengan para istri. 

Terpopuler: Ramalan Zodiak hingga Kumis Domba Bisa Rangsang Gairah Bercinta

Diberitakan, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga pasutri, saat berpesta seks dan bertukar pasangan di sebuah hotel di Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu 14 April 2018.

Satu tersangka inisiator dan pembuat grup Facebook komunitas menyimpang itu berinisial THD (53) yang sudah ditetapkan tersangka. 

Tiduri Lebih dari 20 Wanita, Ternyata Bagian Sensitif Cewek Ini yang Bikin Jefri Nichol 'Turn On'

Hasil penyidikan mengungkapkan, komunitas ini dibuat tersangka sejak 2013. Praktik ini didasari fantasi seksual dan ada juga yang beralasan sebagai upaya merangsang diri, agar terangsang pada pasangan sahnya.

Sementara itu, syarat menjadi anggota harus pasutri sah yang mengantongi surat nikah. Anggota grup ini lintas daerah di Jatim. 

Perempuan Ini Tidur dengan 101 Pria dalam Sehari, Target Berikutnya 1000 Lelaki 24 Jam

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan, saat ini jumlah anggota grup Sparkling sudah ada sebanyak 48 pasangan. 

"Anggotanya enggak main-main, 48 pasangan," kata Frans di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Senin 16 April 2018. 

Pesta seks yang mereka gelar tidak ada hubungannya dengan ritual sebuah kepercayaan atau apa pun, juga tidak ada motif ekonomi.  

"Hanya soal fantasi saja," lanjut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan. 

Biasanya, THD bersama istri dan pasutri lainnya menggelar pesta seks dengan menyewa sebuah hotel atau vila. Penginapan yang biasa mereka sewa ialah di tempat wisata alam di Tretes, Kabupaten Pasuruan. "Biasanya, mereka melakukannya dalam satu kamar," ujar Yudhistira. 

Sementara ini, polisi baru menetapkan THD sebagai tersangka. Sementara itu, lainnya hanya berstatus saksi. Warga Surabaya, Jawa Timur itu dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Memudahkan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya