Amien Rais Tak Bisa Dibui soal Partai Allah dan Setan
- VIVAnews/Ochi April
VIVA – Meski telah dilaporkan ke kepolisian karena menciptakan kegaduhan dengan kalimat partai Allah dan setan, Ketua Majelis Kehormatan PAN Amien Rais, diyakini tidak bakal dijebloskan ke penjara.
Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, dari kacamata hukumnya, tidak ada unsur ujaran kebencian dalam pernyataan Amien Rais itu. Yusril menilai pernyataan itu adalah hal yang biasa dalam konteks politik.
"Menurut saya sih tidak (ada unsur ujaran kebencian), hanya mengklasifikasikan dari segi politik saja, dan biasa lah orang politik ngomong dengan bahasa-bahasa yang seperti itu. Jadi tidak selalu bahasa politik itu harus dilarikan ke ranah pidana," kata Yusril di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 April 2018.
Dan, menurut Yusril, Amien Rais tidak menyebut menyebut secara khusus partai yang dimaksudkan masuk golongan partai Allah dan setan. Ia pun mengimbau bagi para partai politik yang merasa tersindir, lebih baik membantah bukan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Jadi, hanya lebih pada klasifikasi partai yang menurut keyakinan beliau adalah partai yang betul berada di dalam kebenaran," kata Yusril.
Menurut dia, bagi pihak-pihak yang merasa tersinggung dengan tuduhan partai setan, sebaiknya mereka cukup memberikan pernyataan yang membantah tuduhan Amien tersebut.
"Menurut saya sih gunakan hak jawab lebih dulu. Misalnya membantah omongan Pak Amin. 'Kami ini bukan setan loh', kalau yang merasa seperti itu. Jadi masalahnya selesai," katanya.
Ia juga meminta semua pihak untuk tidak mudah melaporkan orang lain jika merasa tersinggung dengan dalih melanggar Pasal 28 UU ITE.
"Jangan sedikit-sedikit lapor, sedikit-sedikit Pasal 28 UU ITE. Lama-lama Pasal 28 ini menggantikan UU Subversif. Ya saya kira di era demokrasi seperti ini kita harus melihat masalah dengan jernih. Itu lebih baik," katanya.
Untuk diketahui, atas ucapannya itu, Amien kini harus berhadapan dengan hukum. Sebab dia dilaporkan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi, ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian.
Laporan ini pun diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan kepada Amien yakni Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
Tak hanya itu, Amien juga menjadi bulan-bulanan masyarakat pengguna media sosial. Atas pernyataan itu, Amien dianggap telah menjual agama untuk kepentingan politik dan kelompoknya.
Sebab, meski tak menyebut secara pasti siapa saja kelompok yang masuk Partai Setan, Amien Rais menyebut PAN, PKS dan Gerindra sebagai Partai Allah. (one)
Baca: Menguak Fakta Partai Allah dan Setan Amien Rais di Alquran