Setelah Naikkan THR, Pemerintah Siapkan Rumah untuk ASN

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Setelah pemerintah memutuskan akan menambah besaran tunjangan hari raya (THR) untuk para aparatur sipil negara (ASN), pemerintah kini juga berencana untuk menyiapkan rumah bagi ASN.

Kemendagri Klaim 19 ASN Pelanggar Netralitas dalam Pilkada 2024 Telah Dihukum

Dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo, dibahas soal penyediaan rumah bagi ASN, aparat TNI dan Polri. 

Jokowi mengatakan, selama ini pemerintah memang fokus pada pembenahan infrastruktur termasuk penyediaan rumah bagi rakyat. 

Presiden Prabowo Minta KOPRI Bantu Mengentaskan Kemiskinan

"Saya juga minta untuk diperhatikan penyediaan perumahan yang layak bagi ASN, bagi prajurit TNI, bagi anggota Polri yang saat ini berdasarkan laporan yang saya terima terdapat 945 ribu ASN, 275 ribu TNI, dan 360 ribu anggota Polri yang belum memiliki rumah yang bersifat permanen," kata Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin 16 April 2018.

Jokowi ingin agar penyediaan rumah bagi para ASN, anggota Polri dan TNI benar-benar berjalan dengan baik. Dia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank-bank BUMN, Bank DKI, Bank Jabar, Asabri, dan Taspen untuk membahas masalah pembiayaannya. Program ini dianggap perlu sebagai terobosan yang dilakukan oleh pemerintah. 

Polisi Tangkap 2 Buronan Tersangka Judi Online di Komdigi

"Dan dengan langkah terobosan, terutama dalam sisi pembiayaan ini, saya berharap penyediaan perumahan bagi ASN, prajurit TNI dan anggota Polri bisa dipercepat," katanya. 

Dengan penyediaan rumah tersebut, Jokowi ingin agar ASN, anggota Polri dan TNI benar-benar terpenuhi kesejahteraan hidupnya. "Semakin konsentrasi dalam bekerja serta mendorong efek ganda bagi pertumbuhan ekonomi negara kita," lanjut Presiden.

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

RUU ASN Bikin Pegawai Pemda Bisa Dirotasi Pindah Daerah seperti Polisi, TNI dan Jaksa

Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, atau RUU ASN, membuat rotasi ASN dari pemerintah daerah bisa seperti yang dilakukan terhadap anggota TNI, Polri, Kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024