5 Tahun Buron, Kejaksaan Tangkap Mantan Anggota DPRD Sultra
- istimewa
VIVA – Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sulawesi Tenggara. menangkap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra periode 1999- 2004, Siti Haola Mokodompit pada Jumat malam, 13 April 2018.
Siti adalah terpidana kasus korupsi yang telah lima tahun menjadi buron. Malam tadi, dia justru ditangkap di Jalan Kweni, Radio Dalam, Jakarta Selatan. Ini adalah tempat, dia tinggal selama ini.
"Ketika hendak dilakukan penangkapan, sempat ada perlawanan dari pihak keluarga. Namun, tim berhasil bernegosiasi dan membawa terpidana ke Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan Maringka.
Seperti diketahui, Siti bersama tujuh anggota DPRD Sultra periode 1999- 2004, terbukti secara berjemaah melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp16 miliar.
Mereka menggunakan modus dengan perjalanan dinas fiktif. Akibat perbuatannya, Siti dipidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Menurut Jan, Kejaksaan berkomitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana. Setiap Kejati, diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya. Program itu bernama Tabur 31.1 dan sudah berhasil menangkap 66 orang buron.