Jadi Tersangka Korporasi, Nindya Karya Jumpa Pers Besok
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – PT Nindya Karya belum bersedia memberikan pernyataan terkait statusnya sebagai tersangka korupsi korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PT Nindya Karya menjelaskan akan memberikan keterangan resmi pada esok hari, Sabtu 14 April 2018. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Perusahaan PT Nindya Karya, Arista.
"Press rilisnya akan kita berikan besok ya. Malam ini belum bisa komentar dahulu," ujar dia saat dikonfirmasi VIVA, Jumat 14 April 2018.
Oleh sebab itu, Arista mengaku belum bisa mengeluarkan pernyataan apapun dan meminta awak media untuk bersabar sampai esok hari.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi korporasi. Dua perusahaan tersebut dijerat atas dua bukti permulaan yang cukup, terkait kasus dugaan korupsi.
"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dengan tersangka PT NK dan PT TS ," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 13 April 2018.
Menurut Laode, kedua korporasi tersebut diduga korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.