MAKI Minta Bareskrim Polri Bersiap Tangani Kasus Century
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Bareskrim Polri, Jumat ,13 April 2018. Kedatangan Boyamin untuk meminta Bareskrim bersiap-siap menindaklanjuti putusan praperadilan kasus skandal Bank Century bila KPK tak menuntaskan perkara tersebut.
Menurut Boyamin, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan, menetapkan tersangka Boediono dan sejumlah nama lain dalam surat dakwaan Budi Mulya.
"Yang ketiga, melimpahkan ke polisi atau jaksa kalau (KPK) merasa tidak mampu. Makanya sekalian bahasanya kami minta (Bareskrim) bersiap-siaplah," ujar Boyamin di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat 13 April 2018.
Boyamin menilai KPK seharusnya mampu menindaklanjuti putusan praperadilan PN Jaksel yang diketok pada Senin 9 April 2018. Apalagi, putusan praperadilan menurut Boyamin berdasarkan dakwaan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.
"Hakim dalam pertimbangan (menyatakan) Budi Mulya melakukan kesalahan menyalahgunakan wewenang dalam mengambil keputusan bersama-sama, disebut lagi nama-nama itu tidak ada satu pun yang tercecer, Boediono, Miranda Goeltom, Muliaman Hadad, Budi Rochadi, Raden Pardede termasuk Siti Fajriah. Terus (putusan PN Tipikor, red) itu sudah sampai banding sampai kasasi begitu itu kan apa," kata Boyamin.
Menanggapi permintaan Boyamin, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, Polri harus terlebih dahulu melihat kasus jika memang menerima supervisi dari KPK.
"Nanti kami lihat dahulu. Kami tidak secepat itu menangani kasus. Harus diselidiki dulu dari awal kumpulkan bahan keterangan. Kami lihat dahulu kasus yang lama," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.