Ribuan Botol Miras Ilegal Malaysia Dikirim ke Indonesia
- Kodam XII/Tanjungpura
VIVA – Di tengah maraknya kasus minuman keras oplosan hingga menyebabkan kematian di Indonesia, ribuan botol miras ilegal dari Malaysia malah masuk ke Kalimantan Barat. Sekitar 2.304 botol miras ilegal dari Malaysia itu dikirim ke sebuah desa di Kalimantan Barat.
“Ribuan miras ilegal diantar oleh pengantar ke warung yang ada di Desa Nanga Kantuk, Kabupaten Kapuas Hulu. Untuk pemilik barang ini seorang pengusaha berdomisili di perbatasan RI-Malaysia di Badau,” ujar Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, Jumat, 13 April 2018.
Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia, Batalyon Infanteri (Yonif) 123/Rajawali yang mengamankan peredaran miras di wilayah perbatasan itu.
Sementara itu, berdasarkan laporan dari Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 123/Rajawali Letnan Kolonel Infanteri Akbar Nofrizal Yusananto, kasus ini bermula dari diamankannya sebuah mobil yang dikemudikan oleh warga setempat berinisial AK (39). Pengemudi mobil lintas batas atau antar negara ini adalah warga Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kendaraan ini membawa miras ilegal jenis Benson dan King Way. Diamankan saat dilakukan sweeping di jalan Badau menuju Nanga Kantuk,” ucapnya.
Sopir kendaraan ini dibekuk ketika anggota Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali melaksanakan sweeping rutin yang dilakukan di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara yang menghubungkan berbagai desa dan kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali dalam kendaraan ditemukan barang berupa miras ilegal ribuan botol dan kaleng,” ujarnya menjelaskan.
Kepada petugas, pelaku (AK) mengaku membawa ribuan miras ilegal Malaysia ini hanya sebagai pengantar ke sejumlah warung yang ada di Desa Nanga Kantuk.
"Hasil dari pemeriksaan ditemukan miras ilegal Malaysia sebanyak 2.304 botol atau kaleng, di antaranya merek Benson kadar 40 persen sebanyak 1.584 botol dan merek King Way kadar lima persen sebanyak 720 kaleng,” ucapnya.
Untuk pengungkapan kasus ribuan miras ilegal Malaysia ini, barang bukti dan pelaku diserahkan ke Polsek Nanga Badau. “Untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.