Kejaksaan Tangkap Warga Jerman Buron Kasus Penipuan
- Istimewa
VIVA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejari Gianyar berhasil mengamankan warga negara Jerman, Gordon Gilbert Hild, bersama istrinya Ismayati, Jumat, 13 April 2018.
Keduanya merupakan terpidana kasus penipuan, dan dinyatakan buron sejak Desember 2017 lalu.
"Kedua terpidana kami tangkap tanpa perlawanan di Desa Petulu Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Bali dan segera diterbangkan ke Jakarta," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jan S. Maringka di Jakarta, hari ini.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada pasutri berbeda warga negara ini karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Maringka mengapresiasi kerja cepat timnya, sekaligus memberi pesan bahwa tak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.
Sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa menggulirkan program Tangkap Buron (Tabur 31.1).
Setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya. Sejak program ini dicanangkan, Tabur 31.1 sudah berhasil menangkap 65 orang buron.