Emak-emak Pembuat Miras di Aceh akan Dihukum Cambuk

Eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Polisi menangkap dua orang ibu rumah tangga di Aceh Barat, Provinsi Aceh, yang ketahuan mengoplos minuman keras jenis Ciu untuk dijual ke masyarakat. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dan diancam dengan hukuman cambuk.

Ketahuan Mesum, Oknum Polisi di Aceh Dihukum 10 Kali Cambuk

Kedua emak-emak yang diciduk ini berinisial LH (57) dan RS (39). Pelaku merupakan non-muslim dan tinggal di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Pelaku LH ditangkap pada Rabu 11 April 2018 lalu, setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Misbahul Munauwar, mengatakan keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Namun, "Keduanya bukan satu jaringan," kata Misbahul saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 13 April 2018.

Nelayan hingga Sopir di Aceh Ditangkap Main Judi Online, Dihukum Cambuk

Dari lokasi tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa miras oplosan sebanyak 17 botol berukuran 600 ml. Kemudian bahan baku pembuat miras yaitu beras ketan, tungku masak, alat suling, tape peram dan lainnya.

Usai ditangkap, pelaku selanjutnya diboyong ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan. "Tersangka ini menjual miras dengan harga Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per botol," ucap Misbahul.

Digerebek Lagi Mesum di Kamar Kos, Pasangan Sejoli di Aceh Dicambuk

Kedua pelaku ini terancam dijerat dengan pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman cambuk, masing-masing 60 kali. Para pelaku saat ini mendekam di Mapolres Aceh Barat.

"Masih diperiksa oleh penyidik untuk kita kembangkan," ungkapnya. (ren)

Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonis pasangan gay dengan hukuman cambuk. VIVA/Dani Randi

Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 165 Kali Hukuman Cambuk

Pasangan gay itu diamankan saat kepergok tanpa busana di kamar kos. Modus mereka berdalih tugas kuliah.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2025