Polisi Usut Pencucian Uang Hasil Penjualan Miras Oplosan

Wakil Ketua Umum DMI Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin.
Sumber :

VIVA – Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin mengatakan, pihaknya akan mengungkap sampai ke akarnya tindakan peredaran miras oplosan. Polisi tidak akan tebang pilih dan para pengedar miras oplosan akan ditindak.

MAKI Minta KPK Dalami Pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan Anak Pengusaha Tambang

Bahkan, Syafruddin mengatakan, Polri akan melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan miras oplosan ini. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menelusuri perputaran uang dalam peredaran miras oplosan.

"Iya ditindak juga TPPU-nya. Jadi ini supaya ketahuan kekayaannya (pengedar miras oplosan) dari mana," kata Syafruddin di Masjid Al Ittihad Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 13 April 2018.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Syafruddin mengatakan, seluruh aliran uang akan diteliti dan diselidiki. Apabila terbukti melakukan TPPU dari hasil penjualan miras oplosan, pelaku akan diganjar hukuman maksimal.

"Berarti kalau bisa terbukti kekayaannya dari miras oplosan, ya sudah. Pokoknya saya minta pasalnya itu pasal yang maksimal 10 tahun, tuntutannya kami akan koordinasikan dengan jaksa supaya maksimal hukumnnya," ujarnya menegaskan.

Kejagung Sita Rp301 Miliar terkait Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Menurut Syafruddin, apa yang dilakukan pengedar miras oplosan patut untuk dihukum secara maksimal. Sebab, merusak generasi bangsa dan menyebabkan timbulnya kematian. Jika pengedar miras oplosan yang ada saat ini dihukum maksimal, diharapkan dapat mengurangi peredaran miras oplosan. Ke depannya diharapkan tak ada lagi korban tewas sia-sia akibat miras oplosan.

"Kita akan kordinasikan dengan criminal justice sistem supaya maksimal semuanya. Jangan dikurang-kurangin. Ini sangat merugikan bangsa indonesia." (mus) 

Uang Tunai Rp 288 Miliar Kejagung Sita Lagi dari Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Kejaksaan Agung RI, kembali menyita uang tunai Rp 288 miliar dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024