Ini Prosedur Pelunasan Biaya Haji 2018

Jemaah haji Indonesia di Mekah, Arab Saudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eko Priliawito

VIVA – Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH sudah terbit. Tahap berikutnya adalah pelunasan bagi jemaah haji reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah/TPHD.

“Pelunasan BPIH tahap pertama, akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori, Jumat 13 April 2018.

Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang menunda keberangkatan, tetapi telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M. Diharapkan, jemaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.

“Pelunasan tahap pertama, juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” katanya.

Sesudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Jemaah haji reguler tinggal melakukan pelunasan sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.
Dana tersebut disetorkan melalui rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang telah ditunjuk BPKH.

“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16–25 Mei 2018,” kata Ahda.

Pelunasan tahap kedua, diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap ke satu, berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap satu.

Kemudian, pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan satu orang pendamping dan cadangan yang berasal dari jemaah haji yang berhak lunas tahun 1440 H/2019 M sebanyak lima persen.

Menag Yaqut Cholil Sambut Kepulangan Jemaah Haji Indonesia: Kami Mohon Maaf

Seperti diketahui, kota jemaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu. Terdiri dari 204 ribu kuota jemaah haji reguler dan 17 ribu kuota jemaah haji khusus.

Lalu, bagaimana prosedur pelunasan BPIH, berikut beberapa tahapannya:

Jemaah Haji yang Masih Dirawat di RS Saudi, Tetap Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Indonesia

1. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;

2. Jemaah haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;

Maskapai Garuda Delay 39 Jam, Jemaah Haji Kloter 31 Embarkasi Makassar Terlantar

3. Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;

4. Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439 H/2018 M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,” ujarnya.

Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, juga diharapkan segera mendaftar sebagai anggota BPJS.

Berikut, ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp31.090.010.
2. Embarkasi Medan Rp31.840.375.
3. Embarkasi Batam Rp32.456.450.
4. Embarkasi Padang Rp33.068.245.
5. Embarkasi Palembang Rp33.529.675.
6. Embarkasi Jakarta - Pondok Gede Rp34.532.190.
7. Embarkasi Jakarta - Bekasi  Rp34.532.190.
8. Embarkasi Solo Rp35.933.275.
9. Embarkasi Surabaya Rp36.091.845.
10. Embarkasi Banjarmasin Rp38.157.084.
11. Embarkasi Balikpapan Rp38.525.445.
12. Embarkasi Makassar Rp39.507.741.
13. Embarkasi Lombok Rp38.798.305.

Berikut daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp58.796.855.
2. Embarkasi Medan Rp59.547.220.
3. Embarkasi Batam Rp60.163.295.
4. Embarkasi Padang Rp60.775.090.
5. Embarkasi Palembang Rp61.236.520.
6. Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Rp62.239.035.
7. Embarkasi Jakarta-Bekasi Rp62.239.035.
8. Embarkasi Solo Rp63.640.120.
9. Embarkasi Surabaya Rp63.798.690.
10. Embarkasi Banjarmasin Rp65.863.929.
11. Embarkasi Balikpapan Rp66.232.290.
12. Embarkasi Makassar Rp67.214.586.
13. Embarkasi Lombok Rp66.505.150. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya