Nadia Mulya ke Boediono: Kenapa Cuma Bapak Saya?
- VIVA/Edwien Firdaus
VIVA – Mantan Wakil Presiden Boediono sempat menawarkan kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya untuk membangun opini bahwa kasus Bank Century adalah ranah kebijakan yang tak bisa dipidana.
Hal ini diungkapkan Nadia Mulya, anak dari Budi Mulya usai bertemu pihak Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis, 12 April 2018.
Nadia Mulya menjelaskan, selama sang ayah menjalani proses hukum kasus Century, Boediono yang merupakan mantan gubernur Bank Indonesia tak pernah menyempatkan diri untuk berkunjung atau berkomunikasi dengan sang ayah.
Padahal, Budi Mulya mengaku menghormati Boediono yang merupakan atasannya ketika itu. Bahkan, ungkap Nadia, saat adiknya, Benny Mulya, meninggal dunia pada September 2014, Boediono tidak memberikan karangan bunga atau sejenisnya.
"Pak Boediono itu ketika bapak saya menjadi tersangka, menjadi sangat alergi dengan bapak saya. Bahkan ketika adik saya meninggal pun, beliau tak mengirimkan karangan bunga apa pun, cuma selembar surat saja. Itu yang sangat menyakiti perasaan bapak saya, yang saat jadi bawahan Pak Boediono begitu respek sama beliau," kata Nadia.
Namun, ada sebuah peristiwa yang cukup mengejutkan terjadi di awal 2016. Nadia masih mengingat betul, pada Selasa, 26 Januari 2016, Boediono mendadak menemui Budi Mulya yang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Saat itu, Nadia yang sedang mengandung anak ketiga kebetulan sedang menjenguk sang ayah.
Dalam pertemuan itu, menurut Nadia, Budi Mulya pun mengeluarkan unek-unek yang telah lama dipendamnya. Budi Mulya menyesalkan bila Boediono sebagai gubernur Bank Indonesia tak memberikan penjelasan yang diketahuinya mengenai skandal Bank Century.
"Saat itu, saya menemui Pak Boediono bersama dengan bapak saya, kami berbicara hanya bertiga saja, di saat itu bapak saya mengeluarkan unek-uneknya lebih dalam. ‘Anda sebagai seorang pemimpin, kenapa tidak mengatakan apa yang Anda ketahui tentang Bank Century’. Itu yang bapak saya katakan kepada Boediono. Dan jujur, saya tak paham tujuannya untuk apa," katanya.
Dalam pertemuan itu, lanjut Nadia, Boediono tak banyak berbicara. Boediono hanya meminta maaf. Selain itu, kata Nadya, Boediono menawarkan kepada Budi Mulya untuk menggiring dan membangun opini bahwa kasus Century adalah kebijakan. Dengan demikian tidak dapat diproses secara hukum.
"Saat itu, dia (Boediono) mengatakan, bagaimana kalau kita menggiring media, ini sebenarnya adalah kebijakan yang tidak dapat dipidanakan," kata Nadia menirukan ucapan Boediono.
Saat itu, Nadia menilai tawaran Boediono tak solutif. Hal ini lantaran sang ayah sudah dihukum dan mendekam di Lapas Sukamiskin.
Menurutnya, Boediono yang menjabat sebagai Wakil Presiden ketika sang ayah diproses hukum, seharusnya dapat mengambil keputusan yang lebih tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut.
"Saya bilang, pak sudah telat. Sekarang bapak saya sudah di sini (Lapas Sukamiskin). Kalau seandainya bapak sebagai Wapres saat itu berani mengambil keputusan yang lebih firm, mungkin tak akan berlarut-larut sampai saat ini," kata Nadia.
Nadia mengaku tak tahu menahu maksud dari Boediono menawarkan untuk menggiring opini soal kasus Century tersebut. Nadia pun tidak tahu tindak lanjut dari tawaran Boediono kepada ayahnya tersebut.
"Tidak ada sama sekali, tidak ada follow up-nya. Makanya saya dan keluarga juga kurang paham maksud dan tujuan dari beliau apa. Sejujurnya waktu pertama kali bertemu (dengan Boediono), saya dan bapak saya agak sedikit meluap bahkan saya meninggikan suara saya kepada Pak Boediono juga. Kenapa hanya bapak saya sendiri yang harus menjalani ini sendiri," kata Nadia.
"Ibaratnya bapak saya dilempar ke kandang singa, dan kalian tidak ada satu pun yang memberikan bantuan apa pun kepada bapak saya," imbuhnya.
Diketahui, Budi Mulya dihukum 15 tahun pidana penjara terkait kasus korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. Budi Mulya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.