Produsen Miras Maut Bandung Hasilkan Ratusan Botol per Hari
- VIVA/Dede Idrus
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran minuman keras atau miras oplosan yang menewaskan 41 orang di Bandung. Mereka, antara lain Julianto Silalahi dan Hamcia Manik.
Berdasakan hasil penyelidikan, kedua tersangka mempunyai peran berbeda: Julianto Silalahi sebagai penjual minuman oplosan dan Hamcia Manik sebagai pemilik produksi minuman oplosan.
Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, mengatakan bahwa kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 204 KUHP atau pasal 141 sub pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman dua tahun Penjara.
"Kita juga mengincar tujuh orang berstatus daftar pencarian orang (DPO; buron), termasuk SS sebagai suami dari HM (Hamcia Manik)," kata Agung usai memimpin pengeledahan di rumah tersangka Hamcia Manik di Jalan Bypass, Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 12 April 2018.
Dia menambahkan, dalam sehari rumah produksi minuman oplosan bisa mencapai 10 dus atau 240 botol dengan tiap dus dijual Rp270 ribu. Keuntungan si produsen diperkirakan Rp230 ribu per dus.
Dalam pengeledahan itu, polisi menemukan bungker berukuran 25 meter persegi. Polisi menyita miras oplosan siap edar, jerigen, zat berwarna Red Bell, minuman berenergi Kuku Bima, dan alkohol.
Ditanya mengenai sumber bahan yang didapatkan, Agung mengaku belum mengetahui. Dia masih memburu pria berinisial SS yang bertugas sebagai peracik minuman oplosan.