KPK Tak Berani Tersangkakan Boediono Tanpa Bukti Cukup
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Pandjaitan, mengatakan bahwa lembaganya pasti menindaklanjuti perintah pengadilan yang meminta menetapkan mantan wakil presiden, Boediono, dalam perkara megakorupsi Bank Century. Dua alat bukti untuk menguatkan itu akan digali.
"Nanti kita tindak lanjuti. Penetapan tersangka itu harus berdasarkan dua alat bukti. Tanpa itu kita tidak berani menetapkan tersangka (Boediono)," kata Basaria usai pembekalan antikorupsi calon kepala daerah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 12 April 2018.
KPK, kata Basaria, masih akan mempelajari putusan praperadilan yang diajukan MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan praperadilan bernomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu hakim memerintahkan KPK agar memproses hukum dan menetapkan Boediono dan kawan-kawan sebagai tersangka.
KPK akan mengundang ahli untuk mempelajari putusan itu, lalu penyelidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket. "Pulbaket dulu, penyelidikan dulu, kemudian kalau ada dua alat buktinya (Boediono) dinaikkan statusnya jadi tersangka," ujarnya.
Dia mengakui bahwa Boediono sudah pernah dimintai keterangan saat awal kasus Bank Century disidik KPK. Namun keterangan yang disampaikan Boediono dipakai untuk tersangka sebelumnya. "Keterangan itu untuk tersangka sebelumnya," katanya.
Dia menegaskan bahwa KPK tidak mengistimewakan atau memberi perhatian khusus pada kasus yang menyeret Boediono. "Pada prinsipnya penanganan perkara semuanya sama. Sepanjang dua alat bukti tidak ditemukan, sudah barang tentu penetapan tersangka tidak akan dilakukan," ujarnya. (ren)