Diprotes Dunia, Kini Hukum Cambuk di Aceh Tertutup

Eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018, terkait tempat pelaksanaan hukuman cambuk tersembunyi di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Pergub itu diterbitkan untuk mengubah aturan untuk melaksanakan hukuman cambuk digelar di tempat terbuka untuk umum.

Irwandi menyebutkan, kebijakan itu diambil karena banyaknya protes dari kalangan luar Aceh terkait pelaksanaan hukum cambuk di depan umum. Termasuk investor dinilai akan enggan masuk ke Aceh.

Menurutnya, peraturan itu untuk meredam Islamphobia. Kemudian eksekusi cambuk banyak disaksikan oleh anak kecil, dan timbul keriaan tepuk tangan sorak-sorakan. Dan bagaimana yang dihukum di rekam dan diposting di media sosial oleh warga.

"Kita tak mau pelaksanaan hukuman kita ini mengganggu urusan luar Negeri," ujarnya usai melaksanakan MoU dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Amel Convention Center Banda Aceh, Kamis 12 April 2018.

Menkumham RI, Yasonna Laoly menyaksikan penandatanganan MoU dengan Aceh.

Tergantung Kapasitas

Pelaksanaan dalam penjara, lanjut Irwandi, dapat meminimalisir penonton di kalangan anak-anak. Dapat disaksikan, namun tergantung kapasitas lapas. Warga yang ingin melihat juga tidak diperkenankan untuk membawa kamera dan hp.

Hal itu berbanding terbalik dengan Pasal 262 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, mengatur Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.

Peringatan Milad GAM, Polisi Imbau Warga Tak Terprovokasi

Irwandi mengaku Pergub itu tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam. Sebab, pihaknya hanya merevisi soal lokasinya saja, tapi pelaksanaannya tetap sama.

“Ini juga tempat terbuka bisa disaksikan. Cuma dilokalisir,” ucapnya.

Sangarnya Pesawat dan Mobil Eks Kombatan GAM yang Jadi Gubernur Aceh

Sementara itu, Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh, Tuanku Muhammad menolak hukuman cambuk dalam lapas. Menurutnya, sejauh ini tak ada persoalan ketika hukuman cambuk digelar di tempat umum.

Kata dia, ini bisa menjadi preseden buruk dan kemunduran pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Cara Aceh Tolak UU Ciptaker Melalui Qanun Ketenagakerjaan

"Tentu saja warga akan enggan datang ke Lapas untuk menyaksikan hukum cambuk. Apalagi yang hadir di batasi," sebutnya saat menggelar aksi tolak lokasi hukuman cambuk dalam lapas di depan Amel Convention Center. (ren)

ilustrasi hukum cambuk

Ketahuan Mesum, Oknum Polisi di Aceh Dihukum 10 Kali Cambuk

Seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Aceh berinisial IR (44) dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 10 kali di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Kabupat

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2024