Kabar Baik, Kolom Agama KTP Bisa Diisi Penganut Kepercayaan
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Presiden Joko Widodo memastikan bahwa semua penganut aliran penghayat atau kepercayaan, akan mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP mulai 1 Juli 2018, dengan kolom agama yang sesuai kepercayaan masing-masing.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, jadi untuk (aliran penghayat) akan dilakukan pemberian KTP mulai 1 Juli 2018," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah, usai Musrembang tingkat Provinsi Jateng di Semarang, Jateng, Kamis 12 April 2018.
Pencantuman kolom khusus penghayat di e-KTP bagi para aliran penghayat akan dilakukan dengan mengganti isi kolom agama yang bersangkutan. Sejak awal, kolom agama tersebut bagi penghayat bisa kosong, namun kini bisa dicantumkan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Yang dicantumkan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bukan nama komunitas penghayatnya," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP. Hal itu diatur sebagaimana di dalam Pasal 61 ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain e-KTP yang mencantumkan kolom penghayat, Arif menyebut bahwa dalam Kartu Keluarga (KK) para penganut aliran kepercayaan itu juga akan langsung dilakukan perubahan. Teknisnya, perubahan itu dilakukan di tiap kecamatan mulai Mei tahun ini.
Secara seremonial, penyerahan e-KTP dan KK bagi penghayat akan dilakukan Presiden Jokowi pada Juli mendatang. Saat ini, pendataan ulang jumlah penghayat masih dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh Indonesia.
"Jumlahnya 180 ribu, namun kami perkirakan keberadaanya akan lebih banyak lagi," kata dia.