Polisi Sita Aset-aset Bos Abu Tours, Total Rp150 Miliar
- VIVA/Yasir
VIVA – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyita dua rumah mewah milik bos perusahaan perjalanan umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Abu Hamzah Mamba, di Kabupaten Maros pada Kamis, 12 April 2018.
Kedua rumah di kompleks Perumahan The Lagosi itu masing-masing seluas 84 meter persegi dan 98 meter persegi. Semua rumah dengan sertifikat hak milik atas nama Muh Hamzah Mamba.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani, penyidik memang menyita sejumlah aset Hamzah Mamba di beberapa daerah, dan yang terbaru di Maros. Penyitaan untuk menuntaskan kasus dugaan penelantaran dan penipuan terhadap calon jemaah umrah oleh Abu Tours.
Aset-aset yang sudah disita, antara lain 23 aset tidak bergerak seperti bangunan maupun tanah. Rinciannya 17 di Makassar, dua di Maros, dua di Jakarta, dan dua di Depok. Sedangkan aset bergerak berjumlah 34 unit, di antaranya 16 mobil dan empat sepeda motor di Makassar, 13 mobil di Jakarta, dan satu mobil di Palembang.
Sedangkan aset elektronik berjumlah 33 unit. Terdiri dari 24 komputer dan tiga laptop di Makassar, dua komputer dan empat kamera di Jakarta Selatan. Barang bukti berupa uang, yakni 11.250 riyal, 140 dolar Amerika Serikat, dan Rp1,4 juta di Makassar. Disita juga 43 riyal, 7 ringgit, 1 dinar, 1 dolar Amerika Serikat, dan 62 dolar Singapura di Depok.
"Total aset Abu Tours yang disita sekitar Rp150 miliar," kata Dicky.
Polda Sulawesi Selatan menetapkan Muhammad Hamzah Mamba sebagai tersangka pada 23 Maret 2018. Ia pun langsung ditahan oleh penyidik di sel Markas Polda Sulawesi Selatan.
Tersangka kasus pidana penyelenggaraan ibadah umrah, penipuan, penggelapan dan pencucian uang itu ditetapkan tersangka karena diduga sebelumnya, ia memberangkatkan jemaah umrah dengan harga murah, untuk menarik lebih banyak jemaah.
Selanjutnya untuk gelombang pemberangkatan tahun 2018, Abu Tours membuka harga promo ibadah umrah untuk menarik minat para korban. Para korban menyetorkan sejumlah dana kepada PT Abu Tours, dengan harapan dapat diberangkatkan ibadah umrah.
Namun pada akhirnya, para korban yang berjumlah sekitar 86.720 orang, tidak dapat diberangkatkan sesuai tenggat waktu yang telah dijanjikan. Dengan alasan kesulitan finansial perusahaan.
Dalam pengelolaan perusahaan, PT Abu Tours juga diduga menggunakan sebagian dana para korban untuk hal-hal di luar peruntukan ibadah umrah, seperti pengembangan unit bisnis lain dan pembelian aset. Berdasarkan hasil penyidikan ada 15 wilayah operasional PT Abu Tours, termasuk Sulawesi Selatan.
Barang bukti hasil penggeledahan yang disita di kantor Abu Tours, yakni sejumlah dokumen perusahaan PT Abu Tours, di antaranya akta pendirian perseroan terbatas dan lainnya, data manifes jumlah agen dan jemaah yang telah membayar lunas, neraca keuangan perusahaan, laporan laba/rugi perusahaan dan hasil audit Kemenag Agama RI.
Untuk penelusuran aset sementara ini, penyidik melakukan pemblokiran terhadap 28 rekening bank yang diduga menampung hasil kejahatan, melakukan pemblokiran aset tidak bergerak perusahaan ke BPN dan permohonan ketetapan sita ke pengadilan negeri, yang terdiri dari 34 aset berupa tanah dan bangunan dan melakukan penelusuran aset bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan berupa kendaraan bermotor dan aset lainnya.
Abu Hamzah Mamba dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.