Polisi Temukan Bungker di Rumah Pengedar Miras Oplosan
- VIVA.co.id/ Dede Idrus (Bandung)
VIVA – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan gelar perkara tindak pidana dugaan mengedarkan minuman keras oplosan yang telah menewaskan puluhan orang.
Gelar perkara yang dipimpin Kapolda Jawa Barat, Irjen Polisi Agung Budi Maryoto ini dilakukan di salah satu rumah tersangka, Jalan Bypass, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis, 12 April 2018.
Saat jumpa pers, Agung menyatakan turut prihatin dan berduka cita terhadap korban miras oplosan. Sejauh ini, dia mencatat ada 41 orang yang meninggal dunia.
"Khusus di sini (Cicalengka) ada 41 orang yang meninggal dari 222 korban. Tapi, sebagian sudah kembali pulang, ada juga yang dirawat dan dirujuk ke rumah sakit lain," kata Agung.
Pihaknya sudah mengamankan dua tersangka atas nama Julianto Silalahi (JS) sebagai penjual dan Hamciak Manik (HM) sebagai pemilik.
"Kami juga sedang mencari salah satu orang berinisial SS yang diduga ikut terlibat dalam kasus miras oplosan ini. SS adalah suami dari HM," ujarnya.
Dalam gelar perkara itu, kepolisian menemukan sebuah bungker di bawah gazebo dengan tinggi 3,5 meter dan panjang sekitar 25 meter persegi. Diduga bungker tersebut adalah tempat untuk menyimpan bahan baku, memproduksi minuman oplosan dan menyimpan minuman oplosan siap distribusi.
"Dalam bungker ada minuman oplosan siap edar, dirijen dan bahan oplosan seperti Kuku Bima, zat berwarna redbell dan alkohol. Persentase berapanya (alkohol) kami belum tahu, nanti setelah SS ditangkap baru bisa diungkap," ujarnya. ren)