PDIP: Dulu Bailout Century untuk Kepentingan Pemilu
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat.
VIVA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa sejarah pengungakapan korupsi kasus Bank Century sempat mendapat perhatian publik begitu luas.
Ia menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan pengusutan kembali kasus tersebut dan menyeret nama Wakil Presiden Boediono harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi secara cermat. Dengan ketegasan KPK, tidak lagi terkesan kasus ini menggantung dan hanya berhenti begitu saja.
"Tentu saja buat kami, kami tidak masuk ke ranah politik, Proses hukumnya harus ditegakkan atas dasar bukti-bukti material dan fakta-fakta persidangan," kata Hasto.
Dia mengungkapkan, perjalanan kasus dana talangan kepada Bank Century tak bisa dilepaskan dari kepentingan politik. Meski enggan berbicara lebih jelas terkait hal itu, tapi dia menegaskan, partainya meminta hukum ditegakkan lantaran bukti-bukti sebelumnya sudah dipaparkan di depan pengadilan.
"Apalagi itu dulu dianggap sebagai bagian dari upaya-upaya yang langsung atau tidak langsung itu terkait dengan kepentingan pemilu saat itu. Tentu saja buat kami, kami tidak masuk ke ranah politik, proses hukumnya harus ditegakkan atas dasar bukti-bukti material dan fakta-fakta persidangan," katanya. Â
Namun demikian, KPK juga perlu hati-hati menindaklanjuti atas putusan yang meminta menetapkan Boediono sebagai tersangka. Boediono yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia dinilai bukan sebagai pihak yang mengambil keputusan secara pribadi. Padahal, kesalahan menyuntik Bank Century sebesar Rp6,7 triliun terletak pada implementasinya, bukan pada orang per orang.
"Penyimpangan itu terjadi di implementasinya, bukan di desain kebijakannya. Sehingga harus dilihat oleh aparat penegak hukum lah melihat hal-hal tersebut," katanya.