LSM Antikorupsi Diduga Tampung Uang Suap Bupati Kukar
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Pengusaha jasa konstruksi di Kutai Kartanegara Edwin bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 April 2018. Edwin bersaksi untuk terdakwa Bupati Kukar, Rita Widyasari, dan stafnya Khairudin.
Dalam persidangan, Edwin mengaku pernah mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan gudang obat dan proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun. "Proyek itu senilai Rp2,8 miliar," kata Edwin di hadapan majelis hakim. Selain itu, dia juga pernah mendapat proyek di kedinasan lain di Pemkab Kukar.
Menurut Edwin, awalnya dia diminta fee atas proyek yang dikerjakan oleh Andi Sabrin, salah satu anggota tim sukses Rita Widyasari. Permintaan fee hampir sebesar 15 persen dari setiap nilai proyek.
Selain melalui Andi Sabrin, kata Edwin, ada pengumpulan uang fee yang disetorkan lewat LSM Lembaga Antikorupsi Indonesia (LAKI). Menurut dia, LSM tersebut mengklaim telah membantu mengusulkan proyek.
"Pak Fahrudin dengan Deny Ruslan itu dari LAKI. Mereka merasa bahwa mereka yang menggolkan proyek itu," kata Edwin.
Sementara itu, Direktur PT Surya Mega Jaya Sarwani mengakui beberapa kali memberikan uang kepada tim sukses Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Uang itu merupakan komitmen fee yang diminta tim sukses Rita atas proyek pemerintah yang dikerjakan PT Surya Mega Jaya.
"Saya diminta 11 persen, tapi saya bilang saya cuma sanggup 10 persen dari nilai proyek," ujar Sarwani saat bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 April 2018.
Menurut Sarwani, permintaan itu awalnya disampaikan Junaidi, salah satu anggota tim sukses Rita yang dikenal dengan tim sebelas. Kemudian, permintaan uang itu juga disampaikan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kukar, Rudi Suryadinata.
Dalam BAP, Sarwani mengatakan bahwa jika permintaan fee itu tidak diberikan, maka perusahaannya tidak akan mendapat pekerjaan lagi di lingkungan Pemkab Kukar.
Adapun, keyakinan Sarwani untuk membayarkan fee itu karena mengetahui Junaidi adalah orang dekat Bupati Kukar.
Dalam persidangan, Sarwani dikonfirmasi jaksa seputar proyek-proyek yang pernah dia kerjakan. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp2 miliar hingga ratusan miliar rupiah. (one)