Mengeluh Sakit, Bupati Bandung Barat Minta Tak Ditangkap KPK
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Bupati Bandung Barat, Abu Bakar, memohon tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menangkap dan membawanya ke Jakarta saat operasi tangkap tangan (OTT) Selasa malam, 10 April 2018.
Kepada petugas KPK yang mendatangi rumahnya, Abu Bakar berdalih sedang sakit dan harus menjalani kemoterapi.
"Tim tiba di rumah Bupati Bandung Barat, ABB (Abu Bakar) untuk mengamankan yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan untuk tidak diamankan karena harus melakukan kemoterapi dan sedang tidak fit," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 April 2018.
Atas dasar kemanusiaan, Tim Satgas KPK mengabulkan permohonan Abu Bakar. Tim KPK hanya memeriksa Abu Bakar di kediamannya dan melakukan koordinasi dengan dokter pribadi.
Selain itu, Tim Satgas juga meminta Abu Bakar membuat surat pernyataan untuk datang ke kantor KPK setelah menjalani kemoterapi di Bandung. Namun, belas kasihan KPK itu dimanfaatkan oleh Abu Bakar untuk menggelar konferensi pers di kediamannya.
Dalam konferensi pers itu, Abu Bakar membantah telah ditangkap KPK. Abu Bakar menyebut petugas KPK yang datang ke rumahnya hanya meminta keterangan.
"Yang bersangkutan malah membuat pernyataan pers malam harinya dan menyebut KPK hanya mengklarifikasi isu tertentu dan yang bersangkutan menyanggahnya," kata Saut.
Kemudian, usai menjalani kemoterapi di Rumah Sakit Borromeus Bandung, Abu Bakar mendatangi kantor KPK di Jakarta. Kedatangan Abu Bakar ini atas kemauan sendiri setelah mendapat surat dokter yang menyatakan Abu Bakar dalam keadaan sehat untuk menjalani perjalanan luar kota.
"Petugas KPK di Bandung hanya memastikan ABB penuhi janji sesuai surat pernyataan yang ditandatangani sebelumnya," kata Saut.
Sebelum datang ke rumah Abu Bakar untuk menangkap, tim Satgas KPK telah mengamankan lima orang lainnya dalam OTT kemarin. Usai pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Abu Bakar; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Barat, Asep Hikayat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wetti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Adiyoto.
KPK menduga, Abu Bakar telah meminta uang kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan kampanye sang istri, Elin Suharliah, yang maju sebagai calon Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.
Abu Bakar merupakan Bupati Bandung Barat dua periode. Untuk itu, Abu Bakar tidak dapat maju lagi dalam Pilkada serentak kali ini.
Permintaan uang untuk kampanye sang istri ini terus disampaikan Abu Bakar dalam sejumlah pertemuannya dengan Kepala SKPD selama rentang Januari hingga April 2018.
"Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk membayar lembaga survei," kata Saut.
Abu Bakar kemudian memerintahkan Weti dan Adiyoto untuk menagih kepada jajaran SKPD dan mengumpulkan uang sesuai yang dijanjikan. Sejauh ini, KPK baru menyita Rp435 juta yang diduga merupakan suap kepada Abu Bakar.
"Dalam tangkap tangan yang digelar, KPK mengumpulkan barang bukti sebesar Rp435 juta," kata Saut. (one)