KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Suap
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka berkaitan operasi tangkap tangan di Bandung Barat.
Mereka yakni Bupati Bandung Barat, Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat, Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Bandung Barat, Adiyoto, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandung Barat, Asep Hidayat.
"Setelah pemeriksaan, KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 April 2018.
Dijelaskan Saut, KPK menduga Abu Bakar meminta uang ke sejumlah Kadis untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah yang mengikuti Pemilihan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.
Tim KPK sejatinya mengamankan enam orang, namun baru empat orang yang dijerat tersangka berdasarkan pemeriksaan.
"Untuk kepentingan pemeriksaan, tim KPK menyegel beberapa tempat, antara lain brankas dan laci meja milik salah satu staf Bappeda di Pemkab Bandung Barat, serta ruang kerja Kadis Perindustrian dan Perdagangan," kata Saut.
Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Asep yang diduga sebagai pemberi suap dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (one)