Polisi Analisis Putusan Pengadilan Soal Kasus Bank Century

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen M Iqbal
Sumber :
  • Polri.go.id

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya masih menganalisa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century. "Kami analisis dulu," ujar Iqbal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 11 April 2018.

Mabes Polri Awasi Pelaksanaan Operasi Lilin Cartenz di Papua

Polri, kata Iqbal, tidak bisa langsung melakukan upaya paksa dalam suatu proses hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, Iqbal menyatakan, Polri akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. 

"Upaya paksa yang dilakukan kepolisian itu harus dimulai dari koordinasi internal kami dan semua penegak hukum terkait, kami tidak bisa melangkah tanpa itu," ujar Iqbal. 

Densus 88 Anti Teror Polri Geledah Satu Rumah Terduga Teroris di Garut

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan atas kasus skandal Bank Century. Hal tersebut termuat dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel. Hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dengan termohon pihak KPK.

Hasil putusan memerintahkan KPK  untuk melakukan proses hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Catat! Ini Puncak Arus Balik Libur Natal dan Tahun Baru 2025

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur. 

KPK juga diminta melimpahkan kepada  kepolisian dan kejaksaan jika tidak melanjutkan penyidikan kasus Bank Century. Proses persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 
 

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo

Buntut Kasus DWP, KPK: Ternyata Kombes Donald Simanjuntak Belum Setor LHKPN

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Donald P Simanjuntak ternyata belum menyetorkan Laporan Har

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024