Polisi Analisis Putusan Pengadilan Soal Kasus Bank Century

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen M Iqbal
Sumber :
  • Polri.go.id

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya masih menganalisa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century. "Kami analisis dulu," ujar Iqbal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 11 April 2018.

Buntut Penembakan Siswa SMK, Mabes Polri Kirim Propam dan Itwasum ke Semarang

Polri, kata Iqbal, tidak bisa langsung melakukan upaya paksa dalam suatu proses hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, Iqbal menyatakan, Polri akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. 

"Upaya paksa yang dilakukan kepolisian itu harus dimulai dari koordinasi internal kami dan semua penegak hukum terkait, kami tidak bisa melangkah tanpa itu," ujar Iqbal. 

HMI Geruduk Mabes Polri, Soroti Netralitas Polda Banten di Pilkada

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan atas kasus skandal Bank Century. Hal tersebut termuat dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel. Hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dengan termohon pihak KPK.

Hasil putusan memerintahkan KPK  untuk melakukan proses hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Meutya Hafid Dukung Polri Periksa Pejabat Komdigi di Kasus Judi Online

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur. 

KPK juga diminta melimpahkan kepada  kepolisian dan kejaksaan jika tidak melanjutkan penyidikan kasus Bank Century. Proses persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 
 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho

Catat! Ini Puncak Arus Balik Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Puncak arus balik libur Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, diprediksi terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024 dan Rabu, 1 Januari 2025. Kata dia, jumlah masyarakat y

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024