Demokrat Kaget Pengadilan Minta KPK Usut Boediono
- VIVA/Novina Putri Bestari
VIVA - Wakil Ketua Umum Demokrat, Roy Suryo, mengaku kaget dengan putusan pengadilan yang meminta KPK mengusut Boediono dalam kasus Bank Century. Ia pun menyerahkannya pada hukum.
"Kami kaget, kami tidak menduga itu akan terjadi. Tapi biarkanlah hukum yang menentukan. Kalau dari Partai Demokrat menyatakan bahwa kita mendoakan semoga kalau yang benar tetap benar kalau ada yang tidak benar itu dikoreksi," kata Roy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 11 April 2018.
Ia pun enggan mengomentari lebih jauh dari sisi hukum soal apakah boleh pengadilan memerintah institusi lain. Ia berharap Boediono bisa tabah.
"Kalau mungkin dibawa-bawa seperti dalam militer tidak ada anak buah yang salah. Yang salah adalah komandan. Sekali lagi saya tidak tahu posisi hukumnya. Lebih baik teman-teman tanya ke pakar hukum," kata Roy.
Saat ditanya dampaknya terhadap politik, ia menyadari tentunya bisa berdampak merugikan ataupun menguntungkan seperti saat ada partai yang menyebut partai berwarna biru akan bergabung ke koalisi Jokowi.
"Demokrat sekarang tetap menjadi partai tengah mendengar aspirasi masyarakat. Supaya kami bisa mendengar. Inipun akan menjadi bahan bagi kami untuk mendengar dari masyarakat," kata Roy.
Sebagai mantan anak buah Boediono di kabinet, ia pun prihatin mendengar persoalan tersebut. Ia menceritakan Boediono merupakan dosennya yang dikenal sangat lurus dan tulus serta bertanggung jawab.
"Semoga insya Allah bahwa Pak Budiono dulu juga dia dosen saya di UGM orang yang sangat lurus dan tulus sampai dengan sekarang pun saya mengenal keluarganya sangat baik. Insya Allah tidak seperti yang disebutkan. Tapi itulah konsekuensi dari sebuah tangung jawab. Tapi saya percaya Pak Budiono pasti akan memegang tanggung jawab itu sebaik-baiknya dan Allah SWT memberikan pentunjuk," kata Roy.
Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 9 April 2018 itu, hakim menerima gugatan MAKI terkait permohonan kepada KPK agar menindaklanjuti perkara Bank Century.
Dalam gugatannya MAKI mendalilkan KPK telah berlarut-larut menangani kasus Bank Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah putusan Budi Mulya. KPK juga dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Selasa, 10 April 2018, menyatakan KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisa kasus Century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.