Uang Korban Dibalikan, Polisi Pakai Foto buat Bukti Sidang
- Andri Mardiansyah/VIVA.co.id
VIVA – Petugas Kepolisian Resort Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, menyerahkan kembali uang Rp40 juta yang dirampok oleh empat pelaku kepada korban, Fani Hafiz (30), Selasa 10 April 2018.
Uang itu diperoleh, setelah polisi berjibaku memburu dan mengadang para pelaku yang berusaha melarikan diri. Polisi juga harus berusaha keras mengumpulkan kembali uang rampokan tersebut di sejumlah titik jalan raya. Sebab, satu dari empat pelaku tersebut membuang uang rampokan itu ke jalan raya untuk menghilangkan barang bukti.
"Uang senilai Rp40 juta yang sempat dirampok para pelaku, berhasil kami amankan. Semuanya utuh dan nilainya sama. Kemarin siang, sudah kami serahkan kembali kepada korban," kata Kapolres Sawahlunto, Ajun Komisaris Besar Polisi Zamroni Wibowo, Rabu 11 April 2018.
Untuk proses di pengadilan nanti, Zamroni menegaskan, pihaknya hanya akan menyerahkan sejumlah foto sebagai barang bukti lantaran uang tersebut sudah diserahkan kepada korban. "Nantinya, sebagai bukti di pengadilan kami menyerahkan fotonya saja," ujarnya.
Sebelumnya, empat pelaku atas nama Guntur, Efrizal, Feby, dan Dian berhasil membawa kabur uang milik Hafiz yang baru saja diambil di Bank BRI setempat. Keempat pelaku mencongkel jok sepeda motor milik korban yang tengah parkir di halaman rumahnya, di Desa Sapan, Kecamatan Barangin. Para pelaku sudah mengetahui jika korban menyimpan uang tersebut di bawah jok motor.
Kepolisian setempat yang mendapatkan laporan segera memburu para pelaku. Keempatnya berhasil diringkus di dua lokasi berbeda. Guntur dan Efrizal ditangkap di kawasan Pondok Kapur, Kecamatan Lembah Segar sekira pukul 11.20 WIB. Sementara itu, pelaku Feby dan Dian ditangkap di kawasan Muaro Kalaban pada pukul 17.00 WIB.