Pengusutan Kasus Boediono Sudah Lama Terkatung-katung

Boediono saat berada di gedung KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Puto A

VIVA – Pengusutan kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek atau FPJP pada Bank Century yang melibatkan nama Wakil Presiden Boediono akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Video Buronan Kasus Bank Century Ditangkap saat Makan di Restoran

Mantan anggota Panitia Khusus Century, Hendrawan Supratikno meminta tidak ada tekanan dalam kasus ini. Biar penegak hukum yang bekerja dalam kasus ini.

"Biarlah penegak hukum bekerja, tanpa ditekan-tekan, tanpa diprovokasi," kata Hendrawan, Rabu 11 April 2018.

KPK Cegah Eks Bos Bank Century Robert Tantular Keluar Negeri

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengakui, nama Boediono memang selalu disebut-sebut dalam kasus ini. Namun, dia memahami langkah Boediono yang memberi FPJP Bank Century.

"Pak Boediono selalu menyatakan, langkah-langkah yang diambil, meski didasarkan pada pertimbangan non-kuantitatif dan psikologis, dimaksudkan untuk tujuan yang mulia," ujarnya.

Nasib Boediono cs di Kasus Bank Century Tunggu 14 Mei

Hendrawan mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memang pernah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka Budi Mulya dan lainnya. Namun, kasus ini kembali tidak jelas penyelesaiannya.

"Abraham Samad (saat menjadi Ketua KPK) berjanji, proses akan berlangsung cepat, dalam hitungan bulan. Tetapi, kita tahu masalahnya terkatung-katung," kata Hendrawan.

Diketahui, dalam perkara Century, KPK baru menyeret bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya ke penjara. Meski nama-nama besar mencuat dalam kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di dalam persidangan, KPK belum juga menjerat pihak lain sampai saat ini.

KPK menyatakan, akan mematuhi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi atas pemberian FPJP pada Bank Century.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin 9 April 2018 itu, hakim menerima gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), terkait permohonan kepada KPK agar menindaklanjuti perkara Bank Century.

Dalam gugatannya, MAKI mendalilkan KPK telah berlarut-larut menangani kasus Bank Century, karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah putusan Budi Mulya. KPK juga dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa 10 April 2018, menyatakan, kalau KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisa kasus Century dan tidak mau disebut menghentikan penyidikan.

Hakim juga memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya