Berkas Kasus Penghina Jokowi Dilimpahkan ke Kejati
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Polisi telah melimpahkan berkas kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) atas tersangka Arseto Pariadji ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelimpahan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 9 April 2018.
"Pelimpahan tahap satu ke kejaksaan (sudah), lagi penelitian," kata Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 10 April 2018.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, usai menerima berkas perkara dari Polda Metro Jaya, pihaknya melalui asisten tindak pidana umum telah menunjuk dua orang jaksa peneliti.
"Kedua jaksa tersebut melakukan penelitian hasil penyidikan atas nama tersangka. Nanti akan diteliti berkas tersebut apakah telah memenuhi syarat secara formil dan materiil," ujarnya.
Nirwan menuturkan, berkas kasus yang dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta atas sangkaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITEÂ atau pasal 156 KUHP.
"Jadi pasal itu yang disangkakan oleh Polda Metro Jaya," kata Nirwan.
Sebelumnya, Arseto Suryoadji Pariadji dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui media elektronik. Ia ditangkap pada Rabu, 28 Maret 2018, sekira pukul 14.35 WIB.Â
Arseto ternyata seorang residivis kasus kepemilikan narkoba. Saat diciduk polisi pun menggeledahnya.
"Tersangka adalah mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis sabu pada tahun 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan penjara," katanya.
Â
Selain itu, polisi melakukan penggeledahan pada mobil Mercedes Benz C230 warna putih miliknya dan ditemukan sepucuk senjata air softgun serta jenis senapan angin laras panjang.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di salah satu hotel di Kelapa Gading yang merupakan tempat ia menginap.
Sementara itu, menurut Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu, Arseto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan seseorang pada Senin 26 Maret 2018 di Polda Metro Jaya.
"Bukan (terkait laporan relawan Jokowi). (Terkait) ujaran kebencian salah satu kegiatan keagamaan di-posting hari Minggu. Berkaitan SARA," ujarnya.
Ujaran kebencian itu dibuat Arseto di akun Facebooknya yang ditujukan pada salah satu kegiatan keagamaan.
"Ya dia mengatakan bahwa ada kaitan salah satu kelompok keagamaan ini berkaitan dengan ajaran Marxisme dan komunisme," ucap Roberto.