Alasan Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Bos Saracen

Jaksa Agung, HM Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhi vonis kepada Jasriadi selaku bos kelompok penyebar ujaran kebencian Saracen di media sosial dengan hukuman sepuluh bulan penjara.

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar majelis hakim menghukum Jasriadi selama dua tahun penjara.

Menyikapi rendahnya vonis itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, anak buahnya wajib banding.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

“Kalau putusan pengadilan ternyata jauh di bawah tuntutan jaksa itu wajib hukumnya bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan banding,” kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 10 April 2018.

Menurut dia, ketika Jasriadi dituntut dua tahun penjara, setidaknya vonis jangan kurang dari setengah atau dua per tiga. Minimal, kata Prasetyo, turun sedikit dari tuntutan baru dikatakan sesuai. "Sementara kalau jauh di bawah, itu harus banding," ucapnya.

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

Diketahui, Jasriadi divonis sepuluh bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan ilegal akses dan pemalsuan identitas sesuai Pasal 30 ayat 1 dan 2, Pasal 32 dan Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Padahal polisi sempat menuduh Jasriadi sebagai pelaku ujaran kebencian dan menerima dana ratusan juta rupiah. Tapi hal itu tak terbukti di persidangan.

Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Ratu Entok viral usai memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024