Jelang Sidang, Ahmad Dhani Pelesir ke Luar Negeri
- VIVA.co.id/Ichsan Suhendra
VIVA – Musisi Ahmad Dhani yang juga sudah ditetapkan tersangka atas dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 16 April 2018.
Namun, menjelang sidang, suami dari Mulan Jameela ini diketahui pelesiran ke luar negeri.
Dari informasi yang diterima, Ahmad Dhani berlibur mulai tanggal 7 hingga 15 April 2018. Pentolan grup musik Dewa 19 ini pelesiran ke Jordania dan Yerussalem.
Menanggapi itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar enggan berkomentar. Menurutnya, kasus yang menjerat Ahmad Dhani bukan kewenangan pihak Kepolisian lagi. Namun, sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sejak berkas kasusnya dinyatakan P21 atau lengkap.
"Kalau pencekalan saya belum nanya, memang kasus ini sudah diserahkan dan sudah P21 di Kejaksaan, jadi kita anggap ya dalam penguasaan Kejaksaan," kata Indra di Mapolda Metro Jaya, Selasa 10 April 2018.
Indra melanjutkan, tentu pihak Kejari Jakarta Selatan punya pertimbangan sendiri tidak melakukan pencekalan. Tentu salah satu pertimbangannya, karena selama ini Ahmad Dhani sangat kooperatif.
"Saya pikir, beliau sangat kooperatif lah untuk menyelesaikan proses kasus ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, permasalahan pencekalan seorang terdakwa merupakan wewenang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia pun enggan memastikan apakah ada surat pencekalan dari pihak Kejari Jakarta Selatan
"Terkait hal itu, coba konfirmasi ke wilayah dalam hal ini Kejari Jaksel. Karena, proses selama sejak diterimanya Ahmad Dhani menjadi terdakwa pada saat tahap dua hingga sampai persidangan itu berada di tangan Kejari Jaksel," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus itu berawal saat suami Mulan Jameela itu memposting pernyataan di akun Twitter-nya, saat menjelang Pilkada DKI Jakarta, yang intinya menyebut para pendukung Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok bajingan dan perlu diludahi mukanya.
Akibatnya, pendukung Ahok tersinggung dan melaporkan Ahmad Dhani. Bapak empat anak itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian yang juga pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis 9 Maret 2017 silam. Meski kemudian, perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Berkas kasus Ahmad Dhani dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin 12 Maret lalu. mantan suami Maia Estianty itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).